Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda P-APBD 2026 Senilai Rp 6,4 Triliun

SANGATTA. Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda P-APBD 2026 Senilai Rp 6,4 Triliun — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

 

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam Rapat Paripurna Ke-VI Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, serta dihadiri 29 anggota dewan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran Kepala Perangkat Daerah.

 

Dalam Postur P-APBD 2026 yang disepakati, Target Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 6,408 triliun, sedangkan Belanja Daerah dialokasikan mencapai Rp 6,427 triliun. Selisih belanja yang memicu defisit anggaran sebesar Rp 19,422 miliar ditutup penuh melalui Pembiayaan Netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

 

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengapresiasi sinergi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif. Ia menegaskan, struktur anggaran perubahan ini difokuskan untuk mengakomodasi enam prioritas pembangunan daerah.

 

“Penyesuaian ini tetap diarahkan pada enam prioritas pembangunan daerah, yaitu infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, dan ketahanan pangan,” ujar Ardiansyah.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan alokasi anggaran yang telah disetujui. Ia memastikan lembaga legislatif akan mengawal ketat implementasi program di lapangan agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Pascapersetujuan bersama ini, dokumen Raperda P-APBD 2026 beserta Raperbup Penjabaran P-APBD akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum diterbitkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *