DPRD dan Pemkab Kutim Sepakat Tarik Pembahasan Dua Raperda dalam Paripurna ke-VII
SANGATTA. DPRD dan Pemkab Kutim Sepakat Tarik Pembahasan Dua Raperda dalam Paripurna ke-VII – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati penarikan kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-VII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kutim, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri 27 anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif, Pemkab Kutim diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor.
Dua Raperda yang resmi ditarik pembahasannya yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Penarikan kedua produk hukum daerah tersebut didasari kendala yuridis, baik secara materil maupun formil. Terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Presiden, mewajibkan daerah menyesuaikan materi draf dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Asisten II Setkab Kutim, Noviari Noor, menyatakan bahwa keputusan bersama ini menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal kualitas regulasi di daerah.
“Proses persetujuan bersama ini berlangsung tertib, mencerminkan komitmen sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal kualitas regulasi,” ujar Noviari.
Ia menambahkan, penarikan Raperda merupakan langkah strategis agar regulasi yang diterbitkan kelak benar-benar matang, akuntabel, serta selaras dengan kepentingan masyarakat Kutai Timur. (adv)
