Pemkab Kutim Resmi Tarik Raperda RTRW 2015–2035 untuk Penyesuaian Aturan Pusat dan Provinsi

SANGATTA. Pemkab Kutim Resmi Tarik Raperda RTRW 2015–2035 untuk Penyesuaian Aturan Pusat dan Provinsi – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035. Penarikan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kabupaten Kutim, Senin (5/10/2026).

 

Langkah ini diambil guna menjaga keselarasan hukum dan hierarki perencanaan tata ruang, mengingat RTRW tingkat Provinsi Kalimantan Timur maupun tingkat nasional saat ini tengah menjalani proses peninjauan ulang (review).

 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa penyusunan dan revisi RTRW kabupaten tidak dapat berdiri sendiri. Berdasarkan regulasi, penyusunannya wajib mengacu dan menyelaraskan dengan kebijakan tata ruang tingkat provinsi serta pusat.

 

“Proses penyusunan RTRW membutuhkan waktu panjang karena menyangkut sektor vital, mulai dari tata ruang kehutanan, perkebunan, hingga kepastian hak berusaha masyarakat dan investasi. Karena RTRW provinsi dan nasional sedang di-review, secara hierarki kita harus menunggu penyesuaian dari pusat dan provinsi,” ujar Noviari usai rapat.

 

Noviari menambahkan, salah satu poin krusial dalam usulan revisi tersebut adalah penyesuaian alih fungsi lahan dan status enclave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Pemkab Kutim sebelumnya telah mengajukan alih fungsi lahan seluas lebih dari 100 ribu hektare untuk mengakomodasi kebutuhan pemukiman warga dan pembangunan daerah.

 

“Usulan alih fungsi lahan dan enclave TNK yang disetujui pusat dimasukkan ke draf revisi. Setelah materi siap dan diverifikasi di tingkat kabupaten, kami akan berkonsultasi ke Pemprov Kaltim untuk verifikasi teknis sebelum ditetapkan,” jelasnya.

 

Selain penyelarasan materi teknis, penarikan Raperda juga didasari alasan administratif dan tata tertib dewan. Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim yang dibentuk sejak September 2025 telah melampaui batas waktu penugasan sesuai Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025.

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim menyambut positif penarikan ini demi kepastian hukum dan tertib administrasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Bapemperda pun meminta Pemkab Kutim memanfaatkan momentum ini untuk menyempurnakan seluruh materi teknis RTRW sebelum diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *