Pemkab Kutim Matangkan Legalitas Infrastruktur Listrik di Kawasan Taman Nasional Kutai

SANGATTA. Pemkab Kutim Matangkan Legalitas Infrastruktur Listrik di Kawasan Taman Nasional Kutai — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dan jaringan listrik bagi masyarakat yang tinggal di dalam serta berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Pemkab Kutim kini tengah mematangkan draf komitmen bersama sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi kawasan konservasi.

 

Langkah percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Penyusunan dan Penyepakatan Deklarasi/Komitmen Bersama di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (7/10/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kutim, Noviari Noor, serta dihadiri jajaran perangkat daerah, DPRD, pemerintah desa, dan PT PLN (Persero) ULP Sangatta.

 

Noviari Noor menegaskan pentingnya penyatuan pemahaman antar-instansi guna memastikan legalitas pembangunan sebelum dokumen dilanjutkan ke tingkat PKS.

 

“Untuk membangun jalur listrik di kawasan konservasi, aturan mensyaratkan adanya PKS dan komitmen yang jelas. Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi secara penuh, paling lambat tahun ini bisa selesai,” ujar Noviari.

 

Dukungan juga disampaikan Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf. Ia meminta pemerintah kabupaten menyerap aspirasi warga di tingkat desa dan kecamatan yang selama ini terdampak keterbatasan pembangunan akibat aturan kawasan.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi, berharap PKS yang disusulkan dapat berjalan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk memberikan kepastian pembangunan bagi warga di area konservasi.

 

Sementara itu, pihak PT PLN (Persero) ULP Sangatta menyatakan kesiapannya untuk segera membangun jaringan listrik begitu seluruh aspek administrasi dan perizinan legal di kawasan TNK rampung disepakati.

 

Melalui PKS ini, Pemkab Kutim menargetkan adanya titik temu antara perlindungan kawasan konservasi dan pemenuhan hak masyarakat terhadap layanan dasar secara terukur dan berpayung hukum jelas. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *