Disdikbud Kutim Cabut Pembatasan Sekolah Secara Bertahap, Enam Kecamatan Masih PJJ

SANGATTA. Disdikbud Kutim Cabut Pembatasan Sekolah Secara Bertahap, Enam Kecamatan Masih PJJ — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, resmi mencabut sebagian pembatasan kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai Jumat (9/10/2026). Kendati demikian, pemulihan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan secara bertahap berbasis zonasi kualitas udara, dengan enam kecamatan masih diinstruksikan menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Nomor B-100.3.4.2/6720/DISDIKBUD-1.1 tertanggal 8 Oktober 2026. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kutim mengenai penanganan dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta laporan pemantauan kualitas udara dari Dinas Kesehatan.

 

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama dalam penetapan skema KBM di tengah tingginya konsentrasi partikel pencemar udara di sejumlah wilayah.

 

“Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar,” ujar Mulyono dalam keterangan tertulisnya.

 

Berdasarkan pemetaan terbaru, tiga kecamatan berada di zona hijau dan diizinkan menggelar PTM penuh mulai Jumat (9/10/2026), yakni:

 

– Sangatta Utara

 

– Sangkulirang

 

– Rantau Pulung

 

Sementara itu, sembilan kecamatan di zona kuning diberikan kelonggaran terbatas, di mana PTM hanya diperbolehkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Wilayah tersebut meliputi:

 

– Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan, Kombeng, Telen, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, dan Karangan.

 

Adapun enam kecamatan yang berada di zona merah diwajibkan melanjutkan PJJ penuh dari rumah karena kualitas udara yang masih melampaui baku mutu. Kecamatan tersebut adalah:

 

– Muara Wahau, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, dan Busang.

 

Guna mengantisipasi dampak paparan polusi, Mulyono menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan untuk mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah saat beraktivitas di dalam maupun di luar ruangan, serta memperketat penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Koordinator wilayah dan pengawas sekolah juga diminta memperkuat koordinasi dengan instansi kesehatan setempat.

 

Disdikbud Kutim akan mengevaluasi kebijakan zonasi ini dalam tujuh hari ke depan atau lebih cepat apabila terjadi perubahan indeks kualitas udara yang signifikan.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *