Polres Kutai Timur Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Perempuan hingga Tewas di Muara Wahau

KUTAI TIMUR. Polres Kutai Timur Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Perempuan hingga Tewas di Muara Wahau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur bersama Polsek Muara Wahau membongkar kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita berinisial D (27) tewas di rumah kontrakannya, Jalan Poros Muara Wahau SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kamis (8/10/2026).

Petugas mengamankan terduga pelaku berinisial J, yang merupakan suami siri korban, di kawasan Gang Barru, Sangatta Utara, pada Kamis malam.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan jenazah korban di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan awal, memeriksa saksi, dan berkoordinasi hingga terduga pelaku berhasil diamankan di Sangatta Utara,” ujar Iptu Raden Bagoes.

Peristiwa ini terungkap saat seorang saksi mendatangi kontrakan atas permintaan J. Saksi menemukan D terbaring di dalam kamar dan tidak merespons saat dibangunkan, lalu segera melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi tubuh korban sudah kaku dengan luka lecet di pipi kiri serta lebam di beberapa bagian tubuh. Tim medis Puskesmas II Muara Wahau telah melakukan pemeriksaan luar di lokasi sebelum jenazah dirujuk ke RSUD Sangatta untuk pemeriksaan medis lanjutan.

Pihak kepolisian menegaskan penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum resmi dari tim medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan J sempat terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan penganiayaan pada Kamis dini hari. Usai kejadian, J melarikan diri ke Sangatta Utara sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan di sebuah rumah kontrakan.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi guna memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut. Polres Kutai Timur turut mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

https://imagetourls.com/id/v?u=https%3A%2F%2Fcdn.imagetourls.com%2Fuploads%2FtyImg%2F11oiawDW2.png

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *