Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati P-KUA PPAS 2026 Rp6,4 Triliun

SANGATTA. Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati P-KUA PPAS 2026 Rp6,4 Triliun — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutai Timur resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam perubahan anggaran ini disepakati sebesar Rp6,4 triliun dengan estimasi defisit Rp19 miliar.

 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, dan Wakil Ketua I DPRD Sayid Anjas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kutai Timur, Jumat (25/9/2026) sore. Rapat yang dimulai pukul 17.30 WITA tersebut dihadiri 31 anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Dasar Penyusunan Raperda APBD Perubahan

 

Penandatanganan nota kesepakatan ini mendasarkan pada laporan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin.

 

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa dokumen P-KUA dan P-PPAS ini menjadi pijakan utama untuk melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026. Ia meminta TAPD bergerak cepat agar program-program strategis yang menyentuh masyarakat dapat segera direalisasikan.

 

“Saya meminta TAPD segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini agar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 berjalan tepat waktu. Kita ingin seluruh program prioritas masyarakat segera terealisasi,” ujar Jimmi.

 

Selain itu, Jimmi juga menginstruksikan seluruh anggota legislatif untuk memperketat fungsi pengawasan sepanjang proses penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

Penyesuaian Dinamika Pembangunan Daerah

 

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja maraton menyelesaikan pembahasan P-KUA dan P-PPAS 2026.

 

Menurut Ardiansyah, penyesuaian postur anggaran ini merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan kapasitas fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

 

“Perubahan KUA-PPAS ini penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, termasuk penyesuaian pendapatan, belanja prioritas, serta percepatan pelaksanaan program-program strategis daerah,” kata Ardiansyah.

 

Dengan disepakatinya nota ini, Pemkab dan DPRD Kutai Timur bersiap memasuki tahapan krusial berikutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 guna memastikan seluruh agenda belanja daerah berjalan efektif serta memberikan dampak langsung bagi warga Kutai Timur. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *