Kaltimcyber.com. Berikan Pemahaman Kepada Remaja, DPPPA Kutim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini – Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya remaja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat dan mudharat dari pernikahan dini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kutim gelar koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak kewenangan kabupaten/kota.
Sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini yang diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari siswa/siswi serta para guru SMP dan SMA di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan ini berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (7/11/2023).
Staff Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Sulastin saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Ketidaksiapan anak pada usia yang belum siap menikah dapat menyebabkan berbagai hal, misalnya putusnya pendidikan, menganggu kesehatan reproduksi, perceraian pada usia muda, kekerasan dalam rumahtangga, dan lain sebagainya.
“Tidak hanya itu kita ada yang namanya locus stunting, jadi dampak lainnya juga bisa terjadi stunting. Karena pernikahan usia dini yang belum siap mental,fisik dan psikologis. Disaat dia mengalami kehamilan karena belum siap fisik dan psikologisnya untuk menjadi seorang ibu maka akan berdampak pada kehamilannya, baik dari organ dalam tubuh maupun asupan gizinya,” tuturnya.
Sulastin menjelaskan, usia pernikahan optimal untuk wanita adalah 21 tahun sementara laki-laki 35 tahun . “Namun dengan usia tersebut saja masih banyak yang tidak kuat menjalani pernikahannya, apalagi pernikahan dini yang masih mencari jati diri dan belum siap,” ucapnya.
Terakhir Sulastin menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak di usia dini, bukan hanya menjadi tugas DPPPA namun juga menjadi tugas bersama para guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang terdekat para orang tua.
Berikan Pemahaman Kepada Remaja, DPPPA Kutim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini
Sebelumnya Kepala Bidang Hak Perlindungan Anak DPPA Kutim, Rita Winarni menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada remaja khususnya siswa/siswi SMP dan SMA se Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan untuk pencegahan pernikahan anak usia dini.
“Peserta yang mengikuti sebanyak kurang lebih 150 orang, terdiri dari siswa/siswi serta para guru SMP dan SMA di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Untuk narasumber menghadirkan dari Kementrian Agama Kabupaten Kutim, TP PKK Kabupaten Kutim dan DPPPA Kutim,” ungkapnya.
Dengan kegiatan tersebut Rita berharap kepada para anak remaja khususnya di Kutai Timur dapat memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan keberhasilan sebelum memutuskan untuk berumahtangga apalagi di usia muda. “Karena pernikahan bukan perkara satu hari satu malam, namun untuk seumur hidup,” tandasnya.