kaltimcyber. Dewan Ingatkan ASN Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis – Dalam waktu yang tidak lama lagi, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menghadapi agenda besar pesta demokrasi untuk pemilihan anggota legislatif, presiden serta pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Sebagai hajat nasional tentu saja semua elemen masyarakat akan terlibat dan ikut bertanggungjawab terhadap kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi dalam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara teoritis pemilihan umum (Pemilu) dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.
Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan sudah seharusnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja secara professional serta bersikap netral dalam kontestasi Pemilu yang akan di mulai pada Februari 2024 mendatang.
“ASN tidak boleh ikut politik, kita aja yang boleh berpolitik,” ujar Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman.
Faizal Rachman, meminta agar para abdi negara ini fokus untuk terus bekerja memberikan serta memastikan adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun memiliki hak pilih, namun, secara aturan menyatakan bahwa para ASN tidak boleh terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pemilu yang sedang berlangsung.
“Walaupun tahun politik, jangan sampai terganggu, hak mereka untuk memilih di berikan saat proses pemilihan dalam bilik suara, jadi kerja saja,” pinta Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan di DPRD Kutim ini.
Dewan Ingatkan ASN Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis
ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
Netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat. Tetapi jika ada ASN yang tidak mengerti maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran disinilah peranan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.
ASN sebagai penggerak utama birokrasi dituntut untuk dapat bersikap netral pada Pileg dan Pilpres 2024. Karena berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik secara adil kepada masyarakat, menghindari terjadinya konflik kepentingan dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI).