DPK Kutim Kenalkan Aplikasi SRIKANDI untuk Kepala-kepala SKPD

kaltimcyber.com. DPK Kutim Kenalkan Aplikasi SRIKANDI untuk Kepala-kepala SKPD – Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dengan target pengguna yaitu seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.

Untuk memperkenalkan aplikasi itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi kerasipan dan sosialisasi aplikasi SRIKANDI yang diikuti oleh kepala SKPD se-Kutim

Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mengawal dan mengawasi kearsipan pada dokumen-dokumen yang dimiliki di setiap SKPD di wilayah Kutim.

Selain itu juga, salah satunya untuk mendorong ketertiban arsip sesuai dengan perundang-undangan di setiap SKPD se-Kutim.

Kegiatan dibuka langsung oleh Wabup Kutim Kasmidi Bulang disaksikan Kepala DPK Kutim Ayub, Kepala DPK Provinsi Kaltim M Syafranuddin, Direktur Kearsipan Daerah Wilayah I Rudi Anton hingga undangan yang hadir.

Wabup Kutim Kasmidi Bulang mengarahkan kepada seluruh peserta rakor yang hadir ikuti kegiatan ini dengan seksama.

“Karena kegiatan ini sangat penting. Terutama dalam aplikasi Srikandi dapat membantu kinerja kita. Jadi kinerja kita terpantau. Aplikasi ini juga berhubungan dengan teknologi, mau tidak mau kita harus tahu,” terangnya.

Kemudian, dengan adanya kegiatan ini diharapkan arsipnya benar-benar terarah.“Jadi data kita terdata dengan baik,” singkat Kasmidi.

DPK Kutim Kenalkan Aplikasi SRIKANDI untuk Kepala-kepala SKPD

Sebelumnya Kepala DPK Kutim Ayub mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Kemudian PP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Kearsipan, hingga PP Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kearsipan dan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Sistem Berbasis Elektronik.

Nah, sesuai dasar di atas hal ini sesuai dengan tugas pokok Dispusip. Melakukan kebijakan daerah serta melakukan pembinaan di bidang kearsipan.

“Tujuan kegiatan ini yakni untuk mewujudkan kearsipan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga arsip sesuai dengan standar kearsipan dan sesuai dengan UUD,” jelas Ayub.

Ia menambahkan dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan terwujudnya penyelenggaraan ketersediaan kearsipan yang handal.

“Hasilnya kearsipan autentik dan handal untuk kepentingan negara, serta keselamatan aset Nasional,” tambah Ayub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *