kaltimcyber.com. Diskop UKM Kutim Diminta Lakukan Evaluasi Terhadap Koperasi Yang Tidak Melakukan RAT- Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban Koperasi yang harus dilaksanakan pada setiap tahunnya setelah dilakukan tutup buku tahun lampau. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret. Karena dengan dilaksanakannya RAT diawal waktu, bisa menjadi salah satu indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik.
Dengan dilaksanakannya RAT pada setiap Koperasi pada setiap tahunnya, diharapkan bisa mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi yang tidak secara aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin, akan dievaluasi oleh oleh Pemkab Kutim melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimana pengawasan serta evaluasi secara konperhensif terhadap Koperasi perlu dilakukan untukmengetahui sehat tidakknya koperasi tersebut.
Anggota DPRD Kutim Siang Geah meminta, agar pemerintah melalui instansi teknisnya Dinas Koperasi (Diskop) UKM melakukan evaluasi karena masih banyak yang tidak melakukan RAT “Dan saya yakin Diskop sudah memiliki data itu, hanya tinggal action di lapangan saja yang harus kita lihat,” ujarnya .
Dirinya juga menjelaskan, masih banyak ditemukan koperasi yang tidak aktif melaksanakan RAT dengan berbagai alasan, salah satunya perubahan struktur kepengurusan bahkan secara kelembagaan ada koperasi yang sudah tidak melakukan aktifitas perkoperasian. Namun datanya masih tercatat, sehingga perlu adanya evaluasi yang harus di lakukan oleh Diskop UKM
Diskop UKM Kutim Diminta Lakukan Evaluasi Terhadap Koperasi Yang Tidak Melakukan RAT
“Nah, kalau berbicara anggaran untuk evaluasi itu tidak ada, sampai saat ini, Diskop tidak pernah berbicara maupun melaporkan kendala ianggaran ke kami,” jelasnya
Selain itu, dalam evaluasi nantinya, Diskop UKM juga sekaligus bisa melakukan pemetaan terhadap jumlah koperasi yang masuk dalam ketegori aktif maupun sebaliknya, sehingga nantinya akan ada data yang valid terkait jumlah koperasi yang ada di Kutim, yang bisa di gunakan sebagai dasar oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait perkoperasian yang ada di Kutim.