Menuju 0% (Nol Persen) Kemiskinan Ekstrim di Kutim, Pemkab Gelar Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan

Kaltimcyber.com. Menuju 0% (Nol Persen) Kemiskinan Ekstrim di Kutim, Pemkab Gelar Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan – Dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, gelar rapat koordinasi (Rakor) tim penanggulangan kemiskinan daerah Kab. Kutim Tahun 2023. Rakor digelar di Ballroom Hotel Aston, Samarinda, Rabu, (6/12/2023).

Diikuti oleh beberapa Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemkab Kutim, instansi vertikal, perusahaan daerah, swasta, mitra pembangunan, LSM, akademisi, tim ahli dan pendamping serta narasumber dari tim Nasional percepatan penanggulangan kemiskinan. Rakor ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang.

Wabup Kasmidi Bulang menyambut baik adanya pelaksanaan salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yaitu rakor tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Kutim 2023.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Ketua tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Kab. Kutim mengucapkan terimakasih atas perhatian dan partisipasinya,” ucap Wabup dihadapan peserta yang hadir.

Diuraikan Wabup, bahwa kemiskinan merupakan masalah nasional yang menjadi prioritas pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Dalam penanggulangan kemiskinan selalu menjadi topik utama dalam setiap perencanaan pembangunan, karena kemiskinan adalah permasalahan utama yang harus dicari cara penyelesaiannya dan ditanggulangi secara sinergis serta sistematis dengan melibatkan semua unsur, baik masyarakat, pemerintah dan dunia usaha,” imbuhnya.

Sedemikian kompleksnya permasalahan kemiskinan sehingga jika tidak segera diatasi, maka akan memperparah permasalahan lain.

“Penaggulangan masalah kemiskinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah saja, namun merupakan masalah seluruh pemangku kepentingan yang akan berdayaguna secara efektif jika penanganannya dilakukan lintas sektor, dan menjadi tanggung jawab multipihak serta terkoordinasi dengan baik, sehingga ada sinergitas dalam pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan rakyat”. Hal ini secara implisit berarti penaggulangan kemiskinan harus diupayakan demi tercapainya kesejahteraan rakyat.

“Keberhasilan penanggulangan kemiskinan di daerah sangat ditentukan oleh kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah melalui strategi dan program-program yang terpadu,” tutur Kasmidi.

Lebih lanjut disampaikan Wabup, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kutim sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Salah satu diantaranya mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan melalui berbagai program perlindungan sosial dan subsidi.

Menuju 0% (Nol Persen) Kemiskinan Ekstrim di Kutim, Pemkab Gelar Rakor Tim Penanggulangan Kemiskinan

Selanjutnya melakukan pemberdayaan dalam upaya meningkatkan produktivitas kelompok miskin dan rentan untuk meningkatkan kepastian ekonomi atau pendapatannya.

Terakhir pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program penaggulangan kemiskinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *