SANGATTA. Tujuh Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Mengenai Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 Pada Paripurna ke 18 – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Dalam Dewan Terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kutim, Senin (17/7/2023).
Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim Rapat Paripurna siang itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar, serta diikuti 21 anggota dewan dari masing-masing fraksi dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta jajaran pemerintahan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutim, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim, Joni saat membuka paripurna menyampaikan bahwa Bupati Kutai Timur telah menyampaikan nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024 pada tanggal 11 Juli Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu juga Joni menjelaskan bahwa rancangan KUA PPAS merupakan salah satu instrumen penyusunan APBD yang disepakati dengan Pemkab. Rancangan itu sekaligus membuat kebijakan pendapatan belanja, pembiayaan dan asumsi untuk satu tahun anggaran.
Joni melanjutkan pada nota penjelasan yang disampaikan, bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengusung tajuk penguatan struktur ekonomi guna mendukung perekonomian daerah.
“Maka dukungan untuk mencapai tujuan tersebut dengan mempertimbangkan antara sasaran, program, dan kegiatan, antara organisasi perangkat daerah. Keselarasan kegiatan merupakan harapan kita semua, sasaran yang efektif, efesien, dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ungkap politisi PPP itu.
Selanjutnya ke tujuh fraksi di DPRD Kutim menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. Seluruh fraksi sependapat dengan usulan pemerintah dengan beberapa catatan. Diantaranya adalah percepatan program dan kegiatan terutama proyek proyek strategis.
Termasuk juga mengingatkan Pemkab Kutim untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Kemudian penyusunan KUA-PPAS harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, serta harus berdasarkan analisis yang mendalam. Sehingga keputusan yang diambil tidak jauh dari target perencanaan.
Sementara Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat dijumpai awak media usai mengikuti paripurna itu, menanggapi positif saran dan masukan yang disampaikan fraksi- fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kutim.
Kasmidi Bulang menjelaskan bahwa kritikan tersebut wajar disampaikan, karena anggota DPRD mendapat informasi dan aspirasi rakyat untuk diteruskan ke Pemkab Kutim.
“Hal yang wajar dan sah-sah saja fraksi DPRD menyampaikan kritikan, masukan, saran. Ini adalah salah satu bagian dari proses demokrasi, terutama menjalankan fungsi legislator dalam bidang pengawasan,” ujarnya.
Selanjutnya Pemkab Kutim harus merespon secara positif masukan-masukan tersebut. Sehingga proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar. Kasmidi juga mengingatkan Perangkat Daerah (PD) agar segera melaksanakan kegiatan atau pekerjaannya, mengingat tahun anggaran berjalan ini sudah memasuki triwulan ketiga.
Tujuh Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Mengenai Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 Pada Paripurna ke 18
“Jangan sampai terlambat, waktu ini terus berjalan. Kita sudah masuk triwulan ketiga, jika sudah ada pemenang tender dari suatu kegiatan segera dilaksanakan. Tidak ada toleransi bagi pemenang yang terus menunda pekerjaan, harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Pemenang tender harus perusahaan yang kompeten serta memiliki kapasitas mumpuni. Layak mengerjakan dan menyelesaikan sebuah pekerjaan.
Pandangan umum sejumlah fraksi tersebut merupakan lanjutan rapat paripurna ke-16, Selasa (11/7/2023) tentang pembahasan nota penjelasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Kutim, yang dihadiri langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Meskipun sempat tertunda beberapa jam akibat padamnya listrik di wilayah perkantoran Bukit Pelangi, dan akhirnya bisa mulai digelar setelah dijadwalkan kembali pukul 13.30 wita. Namun Rapat Paripurna ke 18 DPRD Kutim yang seharusnya diagendakan pada pukul 10.00 wita pagi tadi dapat berjalan dengan hikmat dan lancar.
Post Views: 19