Joni Harap Rekrutmen P3K dapat Tingkatkan Kinerja dan Semangat Guru di Pedalaman

Kaltimcyber.com. Joni Harap Rekrutmen P3K dapat Tingkatkan Kinerja dan Semangat Guru di Pedalaman – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, berharap agar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk meningkatkan kinerja dan semangat mengajar, terutama bagi guru-guru yang bertugas di daerah pedalaman.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sesi wawancara bersama para awak media.

“Nah ini kan untuk mengcover supaya tenaga pendidikan lebih berkembang lagi yaa salah satunya lewat rekrutmen P3K, artinya itu untuk menambah semangat para guru-guru untuk mengajar. Intinya pemerintah sudah berupaya untuk mensejahterakan guru, tinggal gurunya saja lagi untuk semangat membina siswanya, terutama yang di pedalaman,” terang Joni dengan lugas.

Joni meyakini bahwa status P3K akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru, sehingga mereka dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan mendidik para siswa.

“Karena dengan terangkatnya jadi P3K memang itu sederajat dengan PNS, hanya (berbeda di) pensiun saja kan. Nah, kita juga berharap (bagi) yang ditempatkan di pedalaman itu jangan buru-buru mau pindah ke kota, minimal harus memenuhi janjinya untuk mengabdi disitu sesuai tenggak waktu yang diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni meminta agar para guru di daerah pelosok untuk terus semangat dalam mengajar dan mendidik para siswa. Karena guru di daerah pelosok memiliki peran yang strategis dalam membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas.

“Kita berharap yaa guru bisa melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada, karena itu (baru) bisa pindah kan antara 5-8 tahun kontraknya itu (baru bisa pindah). Kalau misal semuanya cuman mau mengajar di kota yaa berarti nanti ketinggal lagi yang di pedalaman,” imbuhnya.

Beban berat memang sering dialami guru di daerah pedalaman. Mereka tidak saja dihadapkan pada beban rasio mengajar yang tidak ideal, tetapi juga beban minimnya fasilitas, termasuk kesejahteraan.

Namun, peran mereka sangatlah penting untuk mencerdaskan anak bangsa dan membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Pentingnya peran dan tanggung jawab guru dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan guru sebagai agen pembelajaran. Artinya, guru harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.(adv/dprd/Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *