kaltimcyber.com. Kasmidi Minta Camat Jangan Mengkotak – Kotakkan Masyarakatnya – Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretariat daerah kabupaten atau kota terhadap Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Oleh sebab itu Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang meminta para Camat yang menjadi perpanjangan pemerintah Kabupaten, serta bisa memberikan inspirasi kepada bawahannya dalam menjalan tugas. halitu disampaikannya saat menghadiri acara Pengukuhan dan Penyematan Atribut Camat Kongbeng serta Halal Bihalal, di Lamin Adat Lung Baun Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Jumat (19/5/2023).
Kasmidi Minta Camat Jangan Mengkotak – Kotakkan Masyarakatnya
“Harus bisa menjadi inspirasi, terus juga bisa menyambung silaturahmi. Karena camat ini perpanjangan tangan dari kabupaten, seseorang yang ditunjuk menjadi camat adalah orang-orang cerdas. untuk itu, tidak boleh mengkotak-kotakkan masyarakatnya. ditambah nuansa politik saat ini lagi, hangat-hangatnya.” pinta Kasmidi Bulang
Ia juga menghimbau para PNS bisa bekerja profesional. dimana para ASN atau Camat diberikan beban dan tugas harus dijalankan secara maksimal sesuai tupoksinya, Terkait dengan pengukuhan Camat, dirinya juga menjelaskan karena memang sesuai regulasi, ada aturan yang memang mengharuskan, walaupun camat sudah dilantik tetapi wajib untuk dikukuhkan.
“Kita sudah laksanakan ini sesuai aturan yang ada, camat yang telah dilantik beberapa bulan lalu, dan yang telah dikukuhkan bisa tetap menjalankan kinerja sesuai tupoksinya.” pungkasnya