Kualitas Udara Belum Aman di 5 Kecamatan, Pemkab Kutim Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh

SANGATTA. Kualitas Udara Belum Aman di 5 Kecamatan, Pemkab Kutim Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini dipertahankan karena kualitas udara di lima kecamatan di Kutim dilaporkan belum sepenuhnya aman akibat paparan partikulat.

 

Lima wilayah yang masih dalam perhatian khusus tersebut meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Bengkal, dan Busang.

 

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa PJJ berlanjut hingga ada rekomendasi resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim terkait kelayakan dan keamanan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

 

“Pemberitahuan resmi dari Dinas Kesehatan menyebutkan ada lima kecamatan yang kondisinya masih belum aman atau masih berstatus merah. Karena surat edaran berlaku untuk seluruh Kutai Timur, kita ikuti ketentuan dan bersabar sampai kondisi benar-benar aman,” ujar Mulyono.

 

Kebijakan PJJ ini sebelumnya diterapkan sejak 18 September 2026 melalui Surat Edaran Disdikbud Kutim Nomor B-100.3.4.2/6083/DISDIKBUD-1.1 tertanggal 17 September 2026. Langkah ini diambil menyusul buruknya kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan Dinkes Kutim.

 

Pada 16 September 2026, pengukuran di wilayah kerja Puskesmas Sepaso mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 221 µg/m³ dan PM10 mencapai 629 µg/m³. Sementara di Puskesmas Batu Ampar, nilai PM2.5 berada di angka 145 µg/m³ dan PM10 mencapai 419 µg/m³, yang berpotensi memicu gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak.

 

Meskipun dalam beberapa hari terakhir kualitas udara menunjukkan tren membaik, Mulyono menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa acuan medis yang valid.

 

“Dasar utama kita tetap rekomendasi dari Dinas Kesehatan yang memiliki kewenangan menilai tingkat keamanan. Begitu ada lampu hijau dari Dinkes, PTM akan langsung kita berlakukan kembali,” pungkasnya.

 

Selama PJJ berlangsung, sekolah diinstruksikan menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar secara daring serta memperkuat koordinasi dengan orang tua murid. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan sesuai arahan kepala sekolah masing-masing. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version