Pasca Penetapan UU ASN, Basti Sangga Langi Ingin Pemkab Kutim Mengakomodir Nasib Honorer

Kaltimcyber.com. Pasca Penetapan UU ASN, Basti Sangga Langi Ingin Pemkab Kutim Mengakomodir Nasib Honorer – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan.

Dalam aturan yang di tanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Kabar baiknya adalah, dalam UU tersebut memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi menyambut baik dan memberikan apresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, menurutnya ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah akan nasib tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini, untuk bisa mengakomodir nasib teman-teman honorer kita di Kutim,” ujarnya.

Pasca Penetapan UU ASN, Basti Sangga Langi Ingin Pemkab Kutim Mengakomodir Nasib Honorer

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini juga meminta agar pemerintah daerah bergerak cepat, salah satunya dengan melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer, sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke pihak Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat nanti kalau kuotanya habis bagaimana, nanti jadi masalah, dan saya minta BKSDM bisa jemput bola, agar nasib teman-teman honorer ini bisa lebih baik, sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas,” ungkap Basti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *