Kaltimcyber.com. PU Fraksi PPP: Muhammad Ali Sebut Aturan yang Dimuat dalam Raperda memang Perlu Diterbitkan – Dalam Rapat Paripurna ke-23 mengenai Penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum yang dihelat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Ali, menyampaikan PU dari fraksinya terhadap dua raperda itu, menurutnya aturan yang dimuat dalam raperda tersebut memang perlu untuk diterbitkan supaya ada rasa aman di lingkungan masyarakat sekitar.
“Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah dibidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 E dan lampiran UUD No 23 TA 2014,” papar Muhammad Ali di atas podium.
Ali menjelaskan bahwa disamping itu, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman serta ketertiban umum terhadap perlindungan kepada masyarakat.
“Suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan akivitasnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Fraksi PPP setuju adanya perubahan peraturan daerah No 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi masyarakat di era sekarang.
“Fraksi PPP Mengapresiasi adanya perubahan peraturan aturan daerah tersebut, dengan menambahkan faktor sosial politis, biografis, dan kemajuan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” ungkapnya.
Dengan uraian singkat, Muhammad Ali menutup penyampaiannya dengan harapan pandangannya tersebut, bisa menjadi masukan atau saran pada semua bidang konstruksi kebijakan. (adv/dprd/dk)