Sangatta. Satreskrim Polres Kutim Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Empat Pelaku dan Ribuan Liter Pertalite Diamankan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara. Dari operasi yang dilakukan, petugas turut menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan ataupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
