SANGATTA. Antisipasi Bencana, BPBD Kutim Gelar Review Kajian Risiko Bencana Tahun 2024-2028 – Beragam aktivitas manusia yang berinteraksi dengan alam dan lingkungan sekitarnya sering kali berpotensi menimbulkan bencana. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun faktor manusia. Bencana ini dapat mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengalami berbagai jenis bencana, baik alam maupun non-alam. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutim mencatat bahwa bencana alam yang pernah melanda daerah ini meliputi banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, gelombang ekstrem, abrasi, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, dan tsunami. Sementara itu, bencana non-alam mencakup epidemi dan wabah penyakit. Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan bahwa Kutai Timur memiliki potensi ancaman bencana yang signifikan.
Perubahan iklim global juga menjadi ancaman yang dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, terutama banjir, di Kabupaten Kutim. Berdasarkan penilaian, Kutim termasuk dalam kategori wilayah dengan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) kelas tinggi, dengan nilai indeks 173,36 (IRBI, 2024), serta Indeks Ketahanan Daerah (IKD, 2024) sebesar 0,42. Klasifikasi risiko tinggi ini didasarkan pada penilaian risiko bencana yang disebabkan oleh aktivitas manusia dan faktor alam. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui BPBD menggelar Review Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutim untuk periode 2024-2028.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Lt 2, Bukit Pelangi ini, pada Selasa (24/6/2025), dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan media. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan terkait review KRB, khususnya mengenai bencana kebakaran. Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kaltim, Tresna Rosano, Anggota DPRD Kutim, Ardiansyah, serta narasumber dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kepala BPBD Kutim, Muhammad Idris Syam, menekankan pentingnya memahami bahwa Kabupaten Kutim bukanlah wilayah yang bebas dari risiko bencana. Berbagai bencana alam, seperti banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, gelombang ekstrem, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta tsunami, pernah terjadi atau berpotensi terjadi di wilayah ini. Selain itu, bencana non-alam seperti epidemi dan wabah penyakit juga menjadi ancaman bagi masyarakat Kutim. “Kita perlu memahami bencana sebagai peristiwa yang dapat mengancam kehidupan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Perubahan iklim global meningkatkan intensitas dan frekuensi bencana, khususnya bencana hidrometeorologi seperti banjir. Hal ini menjadikan Kutai Timur tergolong dalam wilayah dengan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) kelas tinggi,” jelas Idris di hadapan peserta.
Kajian Risiko Bencana menjadi landasan penting dalam merumuskan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana. Dokumen ini harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMD, RKPD, serta Rencana Strategis dan Rencana Kerja perangkat daerah. Dengan langkah ini, perencanaan pembangunan di Kutai Timur diharapkan menjadi lebih tangguh, adaptif, dan responsif terhadap potensi risiko bencana.
“Upaya mitigasi dan adaptasi terhadap risiko bencana merupakan bagian integral dari pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kutai Timur tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Kegiatan Review KRB yang hari ini kita laksanakan adalah langkah strategis untuk menyempurnakan perencanaan kita ke depan,” tambahnya.
Idris juga mengapresiasi kerja sama dengan Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada yang telah membantu menyusun dokumen KRB ini, yang akan ditinjau kembali setiap dua tahun untuk memastikan relevansi dan kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Saya mengajak semua pihak, baik perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat Kutai Timur untuk bersama-sama mendukung upaya ini. Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa menciptakan Kutai Timur yang lebih tangguh terhadap bencana dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutupnya.
Dengan perencanaan yang matang, Kajian Risiko Bencana akan menjadi acuan dalam merumuskan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana. Dokumen ini harus dipadukan dengan dokumen perencanaan pemerintah daerah lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. (05)