Bupati Kutim Ajak Masyarakat Membayar Zakat

kaltimcyber.com. Bupati Kutim Ajak Masyarakat Membayar Zakat – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di dampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, juga diikuti Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah (PD), direksi perusahaan serta muzaki Kabupaten Kutim menunaikan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Kantor Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (3/4/2024).

Pada kegiatan yang bertemakan “Tentramnya Muzaki, Bahagianya Mustahik, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut pentingnya membersihkan harta dengan dengan membayar zakat.

membayar zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

“Alhamdulillah Pemkab Kutim sejak 2014 sudah mengeluarkan Perbup untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen. Ini sangat membantu masyarakat dan saya tekankan untuk operasional Baznas bukan diambil dari zakat namun dari APBD Kutim,” terangnya.

Dirinya meyakinkan bahwa zakat yang disalurkan melalui Baznas Kutim akan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Jadi tak perlu khawatir zakat tidak sampai kepada para mustahiq.

Bupati Kutim Ajak Masyarakat Membayar Zakat

“Dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan Zakat Fitrah minimal seminggu sebelum melaksanakan Sholat Idul Fitri, agar zakat yang dikumpulkan Badan Amil Zakat bisa disalurkan secepatnya kepada yang berhak menerima. “

Dalam kegiatan itu juga dirangkai dengan penyerahan 3.320 paket bantuan dari PT KPC kepada Pemkab Kutim dan kemudian disalurkan melalui Baznas Kutim/LAZ Kutim.

Untuk diketahui dari laporan dan penghimpunan penyaluran yang dikelola Baznas Kutim tahun 2023 yang lalu, total penghimpunan zakat, infak dan sedekah sebesar Rp.4.449.362.409, – yang terdiri dari zakat sebesar Rp.4.063.060.100 dan infak sebesar Rp.386.302.309, -.

Total distribusi zakat, infak dan sedekah pada periode tersebut (2023) sebesar Rp.3.534.929.312 untuk 60.516 penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *