SANDARAN. Anggota BPD 4 Desa di Sandaran Dilantik Bupati Kutai Timur – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman, lantik secara resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022 – 2028 pada empat Desa, Rabu (28/09/2022).
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD yang digelar di Gedung Pertemuan Kecamatan Sandaran, yakni BPD Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam dan BPD Marukangan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor: 141.2/K.394,141.2/K.444/ dan Keputusan Bupati Kutim Nomor :141.2/K.395,141.2/K.425/2022 tetang pemberhentian dan pengangkatan BPD Tanjung Mangkalihat, Manubar, Susuk Dalam Desa Marukangan. Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim masa bhakti 2022-2028.
Hadir dan selaku saksi pengambilan sumpah dan pelantikan yang ditandai penandatanganan SK pelantikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Yuriansyah dan Camat Sandaran Tri Sukadar.
Anggota BPD 4 Desa di Sandaran Dilantik Bupati Kutai Timur
Bupati pada sambutannya mengatakan, BPD merupakan perwakilan masyarakat di desanya masing-masing. Tugasnya mengawal, memberikan masukan kepada desa untuk membangun desanya dan mengesahkan peraturan desa.
“Sebagai anggota BPD tentu harus benar-benar mampu dan bisa menjadi mitra yang baik bagi kepala desa dalam membangun desanya, BPD juga harus bisa menjadi pilar utama dan sebagai jembatan koordinasi kerja pemerintahan desa dan masyarakat untuk kemajuan desanya,” ujarnya.
Oleh karena itu berharap kepada anggota yang baru dilantik kiranya dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di mana BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa sekaligus merupakan lembaga perwujudan demokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.(KC)