Disdikbud Kutim Optimalkan Verifikasi Data dan Jalur Nonformal Tekan Angka Anak Tidak Sekolah 

SANGATTA. Disdikbud Kutim Optimalkan Verifikasi Data dan Jalur Nonformal Tekan Angka Anak Tidak Sekolah — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat penanganan anak tidak sekolah (ATS) melalui verifikasi data berbasis desa dan pemanfaatan jalur pendidikan nonformal. Langkah nyata pascasosialisasi ini berfokus pada akurasi data lapangan serta jaminan kesetaraan ijazah formal dan nonformal.

 

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyatakan bahwa pelibatan operator desa dan pamong belajar menjadi kunci utama validasi data riil di lapangan. Sistem ini dirancang agar koreksi data dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

 

“Validasi berbasis desa ini memaksimalkan peran tenaga pendidik setempat yang memahami langsung kondisi warganya. Dengan begitu, penurunan angka ATS yang tercatat sesuai dengan kondisi objektif di lapangan,” ujar Mulyono.

 

Dua Jalur Penanganan dan Kesetaraan Pendidikan

 

Untuk memfasilitasi anak-anak yang belum mengenyam pendidikan, Disdikbud Kutim menyiapkan dua mekanisme penanganan berdasarkan batasan usia:

 

• Jalur Formal: Diperuntukkan bagi anak-anak yang masih masuk dalam kriteria usia sekolah reguler.

 

• Jalur Nonformal: Diperuntukkan bagi warga yang telah melewati batas usia sekolah melalui program kesetaraan, seperti Paket C.

 

 

Mulyono menegaskan bahwa lulusan pendidikan nonformal memiliki legalitas hukum yang setara dengan pendidikan formal. Ijazah jalur kesetaraan sah digunakan untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

 

Keberhasilan peningkatan akses pendidikan ini dibuktikan dengan terserapnya 50 pemuda Kutim penerima Beasiswa Perintis Daerah di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) ternama, seperti UI, UGM, IPB, Unpad, UB, dan ITS. Program ini diharapkan melahirkan sumber daya manusia unggul untuk mendukung pembangunan daerah.

 

Apresiasi Petugas Lapangan

 

Guna menjaga keberlanjutan program, Disdikbud Kutim tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemberian insentif bagi operator desa, pendamping, dan pamong belajar. Regulasi tersebut akan mengatur skema honorarium atau bentuk penghargaan lain dari anggaran program pemerintah daerah.

 

“Penanganan ATS adalah kerja kemanusiaan. Pengawalan dari para petugas di lapangan tidak hanya berdampak pada penurunan angka ATS, tetapi juga membuka jalan bagi masa depan generasi muda Kutai Timur,” pungkas Mulyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *