SANGATTA. Fraksi PPP Harap Pemkab Kutim Untuk Lebih Proaktif Dalam Membangun Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi.
Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ali, mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Rapat Paripurna Ke – 11, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Kamis (15/7/2023).
“Dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka dapat dianalisa untuk diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah, apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun anggaran,” ucap Muhammad Ali dihadapan pimpinan dan peserta Rapat Paripurna ke-11.
Laporan pengelolaan keuangan daerah tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan/anggaran setiap tahunnya, agar penyelenggaraan pemerintah daerah (penganggarannya) semakin efektif, efisien dan dapat dikontrol oleh publik.
“Setelah mencermati dan melakukan analisis secara detail terhadap deskripsi materi nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022, maka Fraksi PPP dengan ini memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang,” ucapnya.
Beberapa catatan dari Fraksi PPP yang disampaikan Muhammad Ali berkaitan dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022 diantaranya, berdasarkan realisasi pendapatan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim pada Rapat Paripurna sebelumnya Fraksi PPP memandang bahwa secara keseluruhan kerja-kerja pemerintah sudah terlaksana dengan baik.
Namun Fraksi PPP berharap untuk lebih dimaksimalkan lagi mengingat target pada realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan. Dalam hal ini pemerintah daerah dituntut untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi kepada pihak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam mencari sumber-sumber anggaran lain pendapatan daerah yang sah.
Fraksi PPP Harap Pemkab Kutim Untuk Lebih Proaktif Dalam Membangun Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka sekiranya Bupati segera melengkapi laporan realisasi APBD berupa rincian lengkap, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pintanya.
Terakhir Fraksi PPP berharap Pemkab Kutim melengkapi lampiran hasil audit BPK terhadap APBD, sebagai bahan kajian tambahan Fraksi-Fraksi.
Post Views: 119