kaltimcyer,com. Pemkab Kutim Perketat Pengawasan Keuangan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayahnya. Wakil Bupati Kutim H Mahyunadi mengungkapkan langkah ini setelah menemukan banyak dugaan penyimpangan administratif dan kelemahan dalam pelaporan keuangan dari hasil pemeriksaan terhadap para kepala desa.
“Ada sekitar 80 Kepala Desa di Kutai Timur yang kita periksa. Hasilnya, banyak kepala desa yang bermasalah,” ungkap Mahyunadi saat membuka kegiatan pemeriksaan medis gratis oleh Rumah Sakit Kapal (RSK) dr Lie Dharmawan di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, pada Selasa, (4/11/2025).
Mantan Ketua DPRD Kutim ini menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, lebih dari separuh kepala desa terindikasi memiliki masalah dalam penyusunan laporan keuangan maupun pelaksanaan kegiatan di tingkat desa. Namun, Pemkab Kutim memprioritaskan pembinaan dan pendampingan administratif sebelum mengambil langkah hukum.
“Kalau kita mau tegas, lebih dari separuh yang bermasalah bisa dilanjutkan. Namun, karena baru empat tahun ini dilakukan pemeriksaan kepada kepala desa, kita utamakan pembinaan dulu,” jelasnya dengan nada tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Mahyunadi menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pengawas pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, karena dana tersebut bersumber dari uang rakyat yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata.
“Saya menggunakan wewenang sebagai Wakil Bupati untuk mengawasi pembangunan. Dalam tahap awal pemeriksaan ini, kita melakukan pembinaan dan pendisiplinan untuk memperbaiki laporan-laporan yang salah, asalkan tidak fiktif,” ujarnya, menekankan pentingnya kejujuran dalam tata kelola pemerintahan desa.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana fiktif tidak akan ditoleransi. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dikembalikan ke kas desa, dan jika tidak, Pemkab Kutim siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada dana fiktif, wajib dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, kita akan melaporkan kepada pihak berwajib. Ini karena ini uang rakyat, dan masyarakat berhak mendapatkan hak-haknya yang disalurkan melalui pelaksanaan kebijakan,” tegasnya.
Langkah pengawasan ketat ini mencerminkan komitmen Pemkab Kutim dalam menata ulang sistem pemerintahan desa agar lebih disiplin, bersih, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, Mahyunadi menekankan bahwa pembinaan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperkuat fondasi birokrasi agar lebih kokoh dalam menghadapi tuntutan pembangunan yang terus berkembang.
Dengan upaya ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih baik, membawa manfaat langsung bagi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk pembangunan di Kutai Timur.(adv/05)
