Berita  

Penerimaan P3K Khusus Tenaga Pendidik Terdapat Syarat Tambahan Dari Kemendikbud dan Ristek

SANGATTA. Penerimaan P3K Khusus Tenaga Pendidik Terdapat Syarat Tambahan Dari Kemendikbud dan Ristek – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Kutim) Irma Yuwinda menyebut, ada perbedaan teknik dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) khusunya formasi tenaga guru tahun 2022.

“Ada tambahan persyaratan yang di dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Ristek yang tertuang dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan analisis jabatan (anjab) yang di ajukan oleh Badan kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kutim, tahun ini formasi guru mendominasi jumlah lowongan yang di buka, yakni sebanyak 1.206 dari total 1.999 formasi yang di terima. Yang sebelumnya di lakukan pemetaan kekosongan jabatan di masing-masing sekolah.

Penerimaan P3K Khusus Tenaga Pendidik Terdapat Syarat Tambahan Dari Kemendikbud dan Ristek

“sehingga memudahkan kami (Disdik) untuk melihat sekolah mana yang masih memerlukan guru, termasuk apabila ada guru yang masih berstatus TK2D langsung bisa mendaftar di sekolah dimana dia mengajar,” ucapnya

Terkait tahapan pendaftaran hingga seleksi administrasi P3K formasi guru, merupakan kewenangan pemerintah pusat, selain itu, ada persyaratan lain yang harus di penuhi oleh calon pelamar, yakni sebelumnya harus terdaftar secara administrasi dan sesuai dengan persyaratan yang di tentukan melalui Dapodik.

“Atau tenaga pendidik yang melamar juga harus sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Dapodik,” ucap Irma (Rb.T)

Post Views: 40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *