kaltimcyber.com. Penguatan Regulasi di Kutim: Raperda Industri dan Olahraga Disepakati DPRD dan Pemkab – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar Rabu (6/5/2026). Kedua Raperda krusial ini mencakup Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) hingga tahun 2045 dan regulasi mengenai penyelenggaraan keolahragaan daerah.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dihadiri oleh 28 anggota dewan, dan dihadiri mewakili Pemerintah Kabupaten Kutim oleh Wakil Bupati Mahyunadi.
Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045 menjadi fokus utama. Regulasi ini diproyeksikan menjadi arah kebijakan strategis dalam mengembangkan sektor industri Kutim selama dua dekade mendatang, memastikan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkelanjutan untuk masa depan daerah.
Selain RPIK, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim juga secara resmi menyepakati Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Diharapkan, aturan baru ini akan menjadi tonggak penguatan dalam pembinaan atlet berprestasi serta percepatan pengembangan infrastruktur olahraga di tingkat daerah, sejalan dengan semangat “Tuah Bumi Untung Benua”.
Wakil Bupati Mahyunadi dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut tepat waktu. “Sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Regulasi yang disepakati hari ini merupakan langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kutim,” ujarnya.
Agenda paripurna tidak berhenti di situ. Selain pengesahan Raperda, rapat juga menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan Tata Tertib DPRD. Langkah ini diambil sebagai upaya agar aturan internal lembaga legislatif menjadi lebih adaptif terhadap dinamika dan tuntutan kerja yang terus berkembang.
Di momen yang sama, DPRD Kutim juga telah mengesahkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027. Dokumen ini akan menjadi pedoman operasional bagi para legislator dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada periode mendatang.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim terkait kedua Raperda yang telah disepakati. Seluruh prosesi berlangsung tertib dan khidmat, menandai babak baru dalam penguatan landasan regulasi untuk kemajuan daerah.
