kaltimcyber.com. Pisang Gepok Grecek Telah Mendapatkan HKI, Ini Tanggapan Faizal Rachman – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru saja mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komoditas pisang Gepok Grecek dari Direktorat Jendral Kekayaan Kementrian Hukum dan Ham RI.
HKI sendiri didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.
Atas pencapaian itu, mulai saat ini komoditas buah dengan nama latin Musa Acuminata Balbisiana Colla ini merupakan tanaman yang berasal dari Kabupaten Kutim.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, menyambut baik dan apresiasi langkah pemerintah daerah yang telah memperjuangkan pengakuan atas buah Pisang Gepok Grecek.
“Ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk terus mengembangkan buah ini agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,terutama para petani pisang kita,” ujarnya.
Namun, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini, meminta agar pemerintah tidak melupakan tujuan utama terkait adanya pengakuan atas asal usul pisang Gepok Grecek ini. yakni memberikan perhatian terhadap para petani dengan program pemberdayaan dan peningkatan kualitas baik itu produk yang di hasilkan maupun sumber daya manusia (SDM).
Pisang Gepok Grecek Telah Mendapatkan HKI, Ini Tanggapan Faizal Rachman
“Jangan sampai panas di depan saja, nanti ujung-ujungnya tidak tuntas, karena ini (HKI) sudah membuka peluang bagi kita untuk terus mengembangkan pisang Gepok Grecek ini, selain produk agribisnis lainya seperti sawit,” ucap Faizal.
Sekedar di ketahui, Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI). KI adalah kekayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia, seperti dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.
HKI diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu, dan Merek. (Adv/dprd/5/Wa)