Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Terduga Curas Disertai Dugaan Kekerasan Seksual

KUTAI TIMUR. Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Curas Disertai Dugaan Kekerasan Seksual – Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Dua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dan hasil dari tindak pidana tersebut.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur. Peristiwa terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Kecamatan Sangatta Selatan.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.

Korban laki-laki kemudian diduga diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka-luka, diikat, dan tidak mampu melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, istri korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga diduga dibawa kabur.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Bambang Eko.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai oleh para pelaku.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius Polres Kutai Timur mengingat adanya dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap para korban.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan selama proses penyidikan berlangsung,” tegas AKBP Aryansyah.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik guna memperkuat proses pembuktian.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau dialami kepada kepolisian. Pelaporan yang cepat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan serta mempermudah pengungkapan kasus.

Exit mobile version