kaltimcyber.com. Raperda Penanggulangan Kebakaran Dapat Menjadi Dasar Pembentukan Relawan Kebakaran (Retkar) – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosef Udau mengatakan apabila Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan disahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan akan segera membentuk Relawan Kebakaran (Retkar) untuk membantu dalam penanganan jika terjadi kebakaran.
“Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi mereka untuk membentuk Retkar di seluruh wilayah di Kabupaten Kutim,” ujar Yosef Udau.
Adapun latar belakang pembentukan Retkar, sambung Yosef Udau yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Keselamatan DPRD Kutim ini, sebagai bentuk antisipasi dalam membantu penanganan kebakaran, mengingat, keterbatasan jumlah personel yang di miliki oleh Dinas yang beralamat di Jalan Aws Syahranie tersebut.
Raperda Penanggulangan Kebakaran Dapat Menjadi Dasar Pembentukan Relawan Kebakaran (Retkar)
“Karena saat ini terbentur adanya regulasi yakni Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memperbolehkan untuk mengangkat pegawai terutama tenaga honorer,” ucap Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan tersebut.
Selain itu, dirinya juga berharap, nantinya apabila Perda yang memiliki 39 pasal tersebut disahkan, maka pemerintah lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian baik materi maupun keselamatan jiwa.
“Termasuk memberikan pemahaman kepada pemiliki usaha yang bergerak di bidang elektronik, terutama yang menjual kabel listrik, beri mereka informasi mana kabel yang standar untuk sambungan instalasi listrik mana yang tidak layak, karena ini demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (Adv/dprd/WA)