Susun KLHS, Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik

kaltimcyber.com. Susun KLHS, Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menggelar konsultasi publik penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kutai Timur. Kegiatan itu berlangsung di Aula Hotel Victoria Sangatta, Rabu (19/6/2024).

Pada kegiatan itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan konsultasi publik KLHS harus menjadi indikator dalam RPJMD. Dirinya ingin menitikberatkan, hal ini harus memiliki urgensi yang tinggi agar pembangunan berjalan dengan baik, tapi tetap memberikan nilai manfaat yang baik untuk generasi.

“Kalimat sederhananya tidak merusak lingkungan. Lingkungan terjaga dengan baik, meskipun pemanfaatan dilakukan secara maksimal. Saya minta setelah kajian ini selesai, maka rekomendasinya segera sampaikan ke Bapenda yang bersiap untuk menyelesaikan,” kata Ardiansyah Sulaiman.

Bupati Kutim juga meminta agar hasil KLHS juga diberikan kepada semua stakeholder, termasuk pada tingkatan Camat dan Desa. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi landasan mereka membuat program.

“Jangan sampai kita membangun, tapi malah mengakibatkan banjir, itu berarti pembangunan yang kita lakukan tidak memperhatikan dampak lingkungan,” jelasnya.

Ardiansyah juga menginginkan agar hasil dari KLHS ini juga ditaati perusahaan yang ada di Kutai Timur. Dengan begitu, setiap pembangunan ada di Kutim selalu memperhatikan dampak lingkungan.

Tak hanya itu, dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk memasang alat pendeteksi debu. Itu dilakukan untuk mengetahui rata-rata debu yang ada di Kutai Timur.

“Artinya hutan masih kita amankan, tapi sesungguhnya tidak hanya hutan, KLHS ini dia juga bagaimana dampak debu. menurut saya ya, bagaimana kita bangun kota, bagaimana tata kotanya bisa aman bisa seperti ini. Ini kan bagian yang paripurna,” ucapnya.

“Tolong dinas lingkungan hidup, saya dulu sudah dipesan, coba pasang alat pendeteksi udara. Sampai sekarang belum,” sambungnya.

Dia juga memaparkan, eksploitasi sumber daya alam (SDA) harus juga memperhatikan dampak lingkungan. Isu ini juga masuk dalam pembahasan KLHS.

Susun KLHS, Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik

“Saat ini langkah pemerintah untuk mengatasi itu dengan cara sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan. Baik pembangunan memanfaatkan sumber daya alam yang bisa diperbaharui maupun SDA yang tidak diperbaharui. Maka perlu ada kajian,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ardiansyah juga menjelaskan KLHS merupakan salah satu instrumen kebijakan, pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang digunakan untuk memastikan bahwa, prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar bagi integrasi dalam bangunan yang ditetapkan. Serta sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

“Kedua berdasarkan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dan hari ini kita lakukan konsultasi publik pertama yang merupakan salah satu tahapannya,” tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *