Terkaitan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Faizal Rachman ; Harus Dikaji Dengan Benar

kaltimcyber.com. Terkaitan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Faizal Rachman ; Harus Dikaji Dengan Benar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman angkat bicara soal adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang saat ini sedang di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Berkaitan dengan Raperda pajak daerah dan retribusi harus dikaji dengan benar, jangan sampai kita menaikan retribusi tanpa menghitung dengan cermat dan jangan sampai kebijakan ini malah membebani masyarakat kita, terutama para pelaku usaha,” ujar Faizal Rachman kepada awak media ini, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perhitungan kenaikan retribusi daerah juga harus memperhatikan kondisi terkini terutama sektor ekonomi yang saat ini, menurutnya belum sepenuhnya stabil pasca Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.

“Skema kenaikan juga harus di perhitungkan, jangan sampai membebani terlalu berat atau tinggi bagi para pelaku usaha, karena salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari retribusi,”ucap Faizal.

Anggota Komisi B Bidang perekonomian dan Keuangan di DPRD ini juga tidak menampik, hingga saat ini sisi penerimaan pajak dan retribusi yang ada di Kutim, belum sepenuhnya diterima secara maksimal, hal itu di sebabkan, pemerintah belum bisa mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada, salah satu contohnya dari pariwisata.

Terkaitan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Faizal Rachman ; Harus Dikaji Dengan Benar

“Daerah wisata mana yang sudah kita tarik retribusinya, kalaupun kita tarik hasilnya juga belum memuaskan,” ucapnya.

Diketahui, saat ini Pansus DPRD Kutim tengah membahasa 4 (empat) Raperda dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD dan sisanya berasal dari pemerintah.

Raperda tersebut yakni Pajak Daerah dan Retribusi, Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Pengarusutamaan Gender. Dalam prose pembahasannya, pansus di beri tenggat waktu hingga Desember tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *