kaltimcyber.com. Anggota DPRD Kutim, dr Novel Menilai Pemerintah Belum Serius Meningkatkan Sektor Pertanian dan Perikanan – Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) undang-undang dasar 1945 meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta fasilitas layanan publik yang layak.
“Namun, pemerintah juga tidak boleh lupa soal potensi wilayah yang perlu juga diperhatikan, contohnya sektor pertanian yang saat ini Kutai Timur (Kutim) juga sudah mulai menggeliat dan banyak diminati, “ujar Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan.
Pengembangan sektor pertanian, sambung Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini bukan tanpa alasan, pasalnya hingga saat ini dirinya belum melihat pemerintah begitu serius memberikan perhatian terhadap salah satu sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi utama masyarakat di Kutim ini.
“Kecamatan Karangan dengan potensi kakaonya, Kaliorang dan Kaubun dengan pisang gepok greceknya, Muara Wahau dan Kongbeng terkenal kelapa sawitnya, kenapa itu tidak dimaksimalkan dan dukung, ” ucap Novel.
Anggota DPRD Kutim, dr Novel Menilai Pemerintah Belum Serius Meningkatkan Sektor Pertanian dan Perikanan
Selain sektor pertanian, Kutai Timur juga memiliki potensi di bidang perikanan, yang menurutnya juga masih luput dari perhatian pemerintah, memiliki garis pantai sepanjang 500 kilometer lebih, seharusnya pemerintah bisa memanfaatkan kekayaan sumber daya perikanan lautnya untuk bisa membantu mensejahterakan masyarakatnya.
“Dengan potensi yang kita miliki saat ini, ayo kita bangun Kutai Timur ini dalam segala sisi, baik itu urusan wajib maupun tidak wajib yang menyangkut tentang hajat hidup orang banyak, tujuannya bagaimana penghidupan masyarakat bisa lebih baik, mandiri dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan, “pungkasnya.