Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dukung Adanya DOB di Kutim

kaltimcyber.com. Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dukung Adanya DOB di Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepakat dan mendukung adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang di Kabupaten Kutim agar bisa segera di laksanakan, pernyataan itu di sampaikan oleh Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Faizal Rachman.

DOB atau pemekaran daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum pembentukan DOB atau pemekaran daerah di Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Faizal Rachman menyebutkan, Pembentukan DOB sendiri harus melalui beberapa tahapan dan proses panjang, serta melibatkan banyak pihak dengan peran dan tugasnya masing-masing, baik itu DPRD, Kepala Daerah, pemerintah Provinsi, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai dengan DPD dan DPR Pusat.

“Hanya saja rekomendasi yang di keluarkan oleh kami (DPRD) harus sejalan dengan Pemerintah dan harus di Paripurnakan bersama pemerintah juga. Perjuangan kita tidak sampai disini (daerah) saja, tapi sampai ke pusat sana,” ujarnya.

Politisi yang juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kutim ini juga sepakat agar pelaksanaan DOB bisa di percepat, hal itu di dasari dengan kondisi wilayah di daerah pesisir meliputi, Sangkulirang, Karangan, Kaubun, Sandaran dan Kaliorang tersebut, yang belum sepenuhnya tersentuh dengan pembangunan.

“Persepsi saya membangun daerah pesisir itu lebih cepat karena di dukung aksesibilitas barang lebih mudah karena ada jalur alternatif selain darat yakni melalui transportasi air,” ujarnya.

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Dukung Adanya DOB di Kutim

Dirinya berharap pemerintah pusat bisa segera mengakomodir adanya DOB Sangkulirang ini, selain memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya DOB Sangkulirang ini, juga akan mempercepat akselerasi pembangunan di berbagai bidang, khususnya di wilayah DOB Sangkulirang.

Adapun alasan dilakukannya pemekaran daerah antara lain adalah timpangnya pemerataan dan keadilan, kondisi geografis yang luas dan pelayanan masyarakat yang tidak efektif dan efisien, perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, iming – iming insentif fiskal dan status kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *