Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Usulkan Pemerintah Daerah Terlibat Dalam Perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Kaltimcyber.com. Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman Usulkan Pemerintah Daerah Terlibat Dalam Perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan – Dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk melindungi hutan Kalimantan yang semakin terancam oleh eksploitasi sumber daya alam.

Faizal Rachman memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat adat yang telah berperan aktif dalam menjaga hutan mereka dari eksploitasi tambang.

“Masyarakat adat, seperti yang berada di hutan lindung Wahea, telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam melindungi hutan mereka. Mereka adalah garda terdepan dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Faizal saat wawancara di Ruang Kerjanya.

Namun, Faizal mencatat adanya kekurangan serius dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Pemerintah Pusat. Seringkali, izin diberikan tanpa melibatkan Pemerintah Daerah, sehingga mengabaikan potensi dampak lingkungan yang lebih luas.

“Izin sering kali dikeluarkan tanpa melibatkan Pemerintah Daerah, yang bisa menimbulkan masalah lingkungan. Investor diberi izin dan diwajibkan melakukan reboisasi, namun pengawasan terhadap pelaksanaan reboisasi sering kali tidak memadai,” ungkapnya.

Selain itu, Faizal mengkritik praktek kompensasi yang dianggap tidak efektif. “Reboisasi yang dilaporkan tidak selalu dipantau dengan baik. Kami lebih memilih untuk memfokuskan upaya pada perlindungan hutan yang ada daripada membuka kawasan hutan baru yang kemudian sulit untuk dikelola secara berkelanjutan,” ujar Faizal, menambahkan bahwa pengelolaan yang baik harus menjadi prioritas.

Faizal Rachman juga mengusulkan agar Pemerintah Daerah dan DPRD dilibatkan dalam proses pemberian izin untuk memastikan bahwa dampak lingkungan diperhatikan secara serius.

“Kami berharap bisa dilibatkan dalam proses izin sehingga dampak lingkungan bisa diminimalkan. Dengan begitu, investasi yang masuk tidak merusak ekosistem yang ada,” harap Faizal.

Usulan Faizal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kawasan hutan Kalimantan dapat tetap terjaga, menyediakan manfaat bagi ekosistem dan masyarakat lokal.

Ke depan, Faizal Rachman berharap Pemerintah Pusat dan Daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan tidak hanya memenuhi kepentingan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. (adv/dprd/wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *