Bupati Kutai Timur Tegaskan Dana Rp1,7 Triliun Bukan Mengendap, Tapi Kas Untuk Pembangunan – Di tengah beredarnya kabar mengenai dana daerah senilai Rp1,7 triliun yang disebut “mengendap” di kas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Bupati H Ardiansyah Sulaiman memberikan klarifikasi tegas. Dalam acara pelantikan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Desa Sepaso Selatan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di halaman Kantor Desa Sepaso Selatan pada Senin (3/11/2025), Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah uang yang disimpan tanpa tujuan.
“Dana yang tersimpan di Bankaltimtara adalah bagian dari kas daerah yang belum dibelanjakan karena masih menunggu progres pelaksanaan proyek. Uang ini akan dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah mencapai target dan diverifikasi oleh instansi terkait,” ungkap Ardiansyah di hadapan masyarakat dan perangkat desa.
Bupati menekankan bahwa sistem keuangan daerah tidak memperbolehkan pembayaran dilakukan sekaligus di awal proyek. Semua pengeluaran harus sesuai dengan capaian fisik dan administrasi, sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ardiansyah juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang benar mengenai mekanisme pengelolaan kas daerah. Ia mengkhawatirkan bahwa informasi yang terpotong atau disebarluaskan tanpa konteks dapat menggiring opini keliru di masyarakat.
“Masyarakat yang tidak paham bisa berpikir dana itu ditaruh di deposito, padahal tidak demikian. Jangan sampai persepsi keliru ini menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Pernyataan Bupati Ardiansyah ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan dana daerah, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta mengurangi kesalahpahaman yang ada. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan mekanisme penggunaan anggaran daerah yang bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Klarifikasi ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Kutim untuk terus meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan masyarakat, guna membangun kepercayaan dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Ia kemudian menambahkan, setiap alokasi anggaran memiliki tahapan dan waktu realisasi berbeda, tergantung pada jenis pekerjaan serta kesiapan administrasi di masing-masing perangkat daerah. Beberapa kegiatan masih berada dalam tahap persiapan tender, sementara sebagian lainnya menunggu laporan hasil pekerjaan lapangan sebelum pembayaran dapat dilakukan.
“Pemerintah tidak mungkin menahan uang tanpa alasan. Semua ada jadwalnya, dan proses administrasi harus dipatuhi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga mengajak pemerintah desa untuk memahami sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh agar tidak mudah termakan isu yang menyesatkan. Ia berharap aparatur desa dapat menjadi corong informasi yang benar bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kita semua harus bekerja dengan transparan, supaya masyarakat paham dan tidak mudah terpengaruh isu yang tidak benar,” tutup Ardiansyah.
(Adv/05)











