SANGATTA- Puncak peringatan hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei setiap bulannya diharapkan menjadi refleksi bagi setiap perusahaan khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk dapat memberikan secara penuh hak-hak kepada para pekerja.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, kepada awak media melalui sambungan telepon terkait peringatan hari Buruh sedunia pada Senin (01/05/2023).
“Terutama hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, berkaca pada pengalaman masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan itu (jaminan kesehatan) sepenuhnya, ” ucap Faizal sapaan akrabnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai, sesuai regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja, jaminan kesehatan menjadi bagian yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya.
“Hal tersebut tertuang Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.” bebernya.
Selain itu, dirinya berharap dengan adanya peringatan Buruh kali ini, menjadi momentum untuk intropeksi diri baik bagi perusahaan maupun pekerja untuk sama-sama melaksanakan kewajibanya masing-masing.
“Dan jangan sampai ada istilah “perbudakan” kepada pekerja kita yang hanya di tuntut bekerja tanpa diberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, dan itu kan dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya. (G-S08)