Kaltimcyber.com. Fraksi KIR Sampaikan PU, Tekankan Pentingnya Membuat Payung Hukum untuk Melaksanakan Tugas dan Koordinasi – Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), sekaligus anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, membacakan pandangan umum (PU) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam sidang paripurna ke-24 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Dalam penjelasannya, Yan menyatakan bahwa Fraksi KIR menilai pentingnya membuat payung hukum untuk melaksanakan tugas dan koordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal ini perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” ujarnya dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya.
Yan menekankan bahwa Raperda ini harus memperhatikan dan mempertimbangkan pembuatan sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan.
“Tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran, sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana, dan prasarana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan pentingnya mengeliminasi dan meminimalisir dampak kebakaran serta mengantisipasi kebakaran. Ini termasuk kegiatan pencarian pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, serta evaluasi pada saat kejadian.
“Melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan yang secara sukarela berpartisipasi, mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran adalah langkah penting,” tandasnya. (Adv/dprd/Dk)