Kaltimcyber.com. Ini Tanggapan Komisi C DPRD Kutim, Terkait Protes Warga di Jalan H Masdar – Sekretaris Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Sobirin Bagus mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan proyek perbaikan jalan di RT 64, Desa Sangatta Utara. Desakan ini muncul setelah protes warga yang menanam pohon pisang dan singkong di sepanjang Jalan Poros H Masdar sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kondisi jalan yang rusak berat.
“Jalan ini sudah lama dianggarkan, namun kontraktor yang ditunjuk tidak memenuhi kualifikasi, sehingga proyek dinyatakan batal. Masyarakat sudah lama mengeluh, dan sekarang jalan ini sangat membahayakan pengendara,” tegas Sobirin Bagus dalam pernyataan pada Minggu (28/7/2024).
Sobirin menilai bahwa tindakan penanaman pohon pisang oleh warga adalah bentuk frustrasi mereka terhadap ketidakpedulian Pemerintah Daerah.
“Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat. Jalan ini harus segera diperbaiki. Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan menganggarkan perbaikan di tahun 2025,” tambahnya.
Kondisi jalan yang sudah lama rusak parah telah menyebabkan berbagai kecelakaan, terutama yang melibatkan ibu-ibu dan anak sekolah yang sering melintasi area tersebut. Jalan yang rusak parah ini menambah risiko keselamatan bagi masyarakat yang sehari-harinya bergantung pada jalan tersebut untuk aktivitas sehari-hari mereka.
Pemerintah Kabupaten Kutim diminta untuk segera mengalokasikan anggaran dan menyelesaikan proyek tersebut agar dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Sobirin juga menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur dijalankan dengan standar kualitas yang tinggi dan tepat waktu,” ungkapnya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi jalan dan memenuhi harapan masyarakat akan infrastruktur yang aman dan memadai. (adv/dprd/wa).