Kaltimcyber.com. Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak – Kasus kekerasan kepada anak masih sering terjadi, tercatat hingga Mei tahun ini sudah ada 284 kasus yang dilaporkan di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sedangkan untuk tahun 2023 angka kekerasan mencapai 695 kasus.
Tingginya kasus ini salah satunya disebabkan karena meningkatnya kesadaran masyarakat yang peduli untuk melaporkan tindakan kekerasan anak kepada pihak berwajib. Hal itu di dukung dengan adanya tekhnologi informasi yang saat ini mudah diakses oleh masyarakat yang secara tidak langsung memberikan dampak yang signifikan terhadap penanganan kasus kekerasan anak.
Anggota DPRD Kutim Fitriani meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan kepada anak. Hal tersebut dimaksudkan agar segera mendapatkan tindakan dan penanganan oleh pihak yang berwajib. Termasuk dilakukan penindakan hukum bagi pelaku kekerasan.
“Kalau itu memang harus segera dilaporkan agar pelaku segera di amankan. Jangan sampai timbul jumlah korban lainya,” ujarnya.
Selain itu, untuk korban kekerasan. Dirinya menyebut. Saat ini, terutama di Kutim juga sudah ada rumah singgah yang bisa di manfaatkan untuk penanganan korban kekerasan.
Meskipun masih bersifat sebagai tempat penitipan. Namun bisa juga di manfaatkan untuk membantu dalam penanganan korban kekerasan yang di Kelola oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Anggota Komis A Bidang Perlindungan Masyarakat itu, mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus mendorong agar seluruh stakeholder memiliki semangat yang sama untuk bersama-sama peduli dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.
“Ke depan kami akan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PPPA dan diharapkan dapat koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak,” bebernya. (Adv/dprd/wa)