Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 Diwacanakan Mundur Dari Jadwal Semula 14 Agustus 2024

Kaltimcyber.com. Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 Diwacanakan Mundur Dari Jadwal Semula 14 Agustus 2024 – Pelantikan anggota DPRD di beberapa daerah untuk periode 2024-2029 diwacanakan mundur beberapa bulan dari jadwal penetapan awal.

Jika mengacu pada masa jabatan periode 2019-2024 yang berakhir pada 24 Agustus, bulan tersebut seharusnya menjadi waktu pengukuhan wakil rakyat baru untuk periode 2024-2029. Namun, muncul wacana bahwa pelantikan baru akan diselenggarakan pada Desember mendatang.

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni menegaskan bahwa pelantikan dewan didasarkan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

“Menurut jadwal saat ini, pelantikan akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024 ,” ujar Joni saat ditemui di ruang kerjanya, di Sekretariat DPRD Kutim.

Joni juga menekankan bahwa jika terjadi penundaan, DPRD tidak akan dibiarkan nganggur. “Kalaupun ada penundaan, tidak mungkin DPRD dibiarkan nganggur. Pasti ada aturan juga karena tidak boleh kosong,” tegas Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia memastikan bahwa persiapan pelantikan berjalan sesuai rencana dan menekankan pentingnya kejelasan dalam jadwal pelantikan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan.

Penundaan ini, menurut Joni tidak akan mempengaruhi kegiatan DPRD yang akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam pemerintahan, sehingga fungsi legislatif tetap berjalan dan dapat melanjutkan tugas serta tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.

Joni menyatakan bahwa kelangsungan pemerintahan adalah prioritas utama. Meskipun ada wacana penundaan, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja dan memastikan semua persiapan pelantikan berjalan dengan baik.

“Untuk info saat ini, pelantikan dewan didasarkan pada keputusan KPU Kutim dan Surat Keputusan Gubernur Kaltim, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024,” katanya.

Keputusan mengenai penundaan pelantikan ini akan terus dipantau oleh pihak DPRD Kutai Timur untuk memastikan bahwa segala sesuatunya tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Kesiapan dalam menghadapi kemungkinan penundaan ini menunjukkan komitmen DPRD Kutai Timur untuk tetap menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (adv/dprd/wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *