Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar FGD untuk Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

kaltimcyber.com. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar FGD untuk Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan untuk menyusun studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Kegiatan ini berlangsung di Pelangi Room Hotel Royal Victoria dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Kutai, serta narasumber dari Universitas Gadjah Mada. Rabu, (12/11/2025),.

Acara dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Dalam sambutannya, Noviari menyatakan pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, serta menekankan bahwa masalah sampah adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Permasalahan sampah tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kelembagaan dan kesadaran masyarakat. Pengelolaan sampah harus melibatkan semua pihak, mulai dari rumah tangga hingga pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, timbulan sampah di Kutai Timur mencapai sekitar 220 ton per hari, yang masih lebih kecil dibandingkan dengan kota besar seperti Samarinda. Hal ini memberikan peluang bagi Kutai Timur untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik melalui TPST.

Noviari juga mengungkapkan rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang lama, yang berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan, ke lokasi baru di kilometer 5 Sangatta. Rencana ini akan dikaji lebih lanjut dalam studi kelayakan yang sedang disusun.

“FS nanti tidak hanya fokus pada TPST, tetapi juga mencakup calon lokasi TPA. Kami berharap lokasi baru memenuhi syarat dan jauh dari permukiman,” jelasnya.

Saat ini, sistem pengelolaan sampah di Kutai Timur masih menggunakan metode open dumping, yang sudah tidak diperbolehkan berdasarkan kebijakan nasional. Noviari berharap pembangunan TPA yang baru akan mengadopsi sistem sanitary landfill sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa TPST dan TPA Kutai Timur ke depan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Noviari juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ini. Ia mengingatkan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral manusia terhadap bumi.

“Dalam ajaran Islam disebutkan, janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Menjaga lingkungan adalah bagian dari kebaikan yang harus kita rawat bersama,” tuturnya.

Acara ditutup dengan pantun yang disampaikan oleh Noviari, yang disambut tepuk tangan peserta. Dengan dibukanya FGD ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutim bersama seluruh pemangku kepentingan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. (adv/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *