kaltimcyber.com. Pemkab Kutim Berkomitmen Penuh dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang -Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius, dan sinergi semua pihak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) adalah dengan membentuk Gugus Tugas TPPO yang melibatkan seluruh elemen di perangkat daerah dan Forkompinda.
Pembentukan gugus tugas guna pencegahan dan penanganan TTPO di buka Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Administrasi Umum dan Hak Asasi Manusia Dr Roma Malau, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPA) Kutim dr Aisyah pada Selasa pagi, (5/9/2023) di Ruang di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.
“Berdasarkan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah. Kemudian Pemkab Kutim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor: 264/K.503/2023 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kutim tahun 2023,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim dr Aisyah
Aisyah menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor: 264/K.503/2023 perlu dibentuk Gugus Tugas TPPO yang melibatkan seluruh elemen di perangkat daerah dan Forkompinda.
“Setelah gugus tugas ini terbentuk, bakal banyak tahapan yang bakal segera dilakukan. Seperti di antaranya sosialisasi kepada masyarakat dan lain-lainya,” singkat Aisyah dihadapan perwakilan DPPPA Kaltim Fahmi, para camat, perwakilan perangkat daerah terkait perwakilan IDI, IBI, perwakilan Forkopimda.
Pemkab Kutim Berkomitmen Penuh dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sebelumnya Staf Ahli Kemasyarakatan Administrasi Umum dan HAM Roma Malau mewakili Bupati Kutim menyampaikan, terbentuknya Gugus Tugas TPPO selaras dengan visi misi bupati dan wabup saat ini. Salah satunya adalah mengenai pelayanan dasar yang harus digenjot secara maksimal di wilayah-wilayah kecamatan. Sebab para camat ini mengetahui kondisi masyarakatnya.
“Dalam melindungi masyarakat harus bisa bekerja sama dengan semua pihak dan kita berharap tetap terus terkontrol, terintergrasi, ada evaluasi dan sosialisasi dalam penanganan hal-hal yang sangat mendasar. Karena setiap hak manusia selalu dilindungi undang-undang, dengan adanya Gugus Tugas TPPO ini seluruh tim bisa bersinergi dan terus bekerja sama untuk mencegah tindak perdagangan orang di wilayah Kutim.” harap mantan Kadisdik Kutim itu.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Fahmi Rozano, Sekretaris DPPA Kutim dr Anik, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Ny Hj. Adji Farmila Rachmi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Kutim Ny Lisa Ariyani, perwakilan Forkopimda dan Seluruh Camat Se-Kutim.