Sediakan Alat Kontrasepsi Pelajar, DPRD Kutim Kritisi PP : 28/2024

Kaltimcyber.com. Sediakan Alat Kontrasepsi Pelajar, DPRD Kutim Kritisi PP : 28/2024 – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi menyampaikan pandangan kritisnya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pandangannya, kebijakan ini berpotensi merusak moral dan berdampak negatif pada pendidikan bangsa.

Menurut Jimmi implementasi PP No. 28/2024, yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi, bisa mengganggu tujuan utama pendidikan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Membangun peradaban yang baik salah satunya adalah dengan membangun remaja yang memiliki attitude positif. Bukan dengan memfasilitasi alat kontrasepsi yang berpotensi mendorong perilaku seks bebas. Mau dibawa kemana bangsa ini? Kita harus membangun budaya positif di kalangan remaja,” ungkap Jimmi dalam wawancaranya dengan media pada Senin (12/8/2024).

Jimmi secara khusus mengkritik Ayat 4 dari PP No. 28/2024 yang mencakup pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, kebijakan ini lebih baik difokuskan pada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif daripada hanya memberikan alat kontrasepsi kepada remaja. Ia mengutip pengalaman negara-negara Barat, seperti Skotlandia dan Inggris, yang menghadapi masalah dengan penyakit menular seksual dan perdebatan mengenai penyediaan kondom, seperti yang terjadi di Chicago.

“Di beberapa negara Barat, seperti yang terjadi di Chicago, penyediaan kondom menjadi perdebatan besar karena menimbulkan masalah kesehatan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bukanlah solusi yang efektif,” tambah Jimmi.

Ia berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak serta merta menyelesaikan masalah kesehatan reproduksi dan malah bisa mengarah pada dampak negatif lainnya.

Lebih lanjut, Jimmi menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap PP No. 28/2024 untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kebijakan ini tidak mengganggu nilai-nilai moral dan pendidikan. Ia meminta agar ada penjelasan yang jelas dari Peraturan Menteri terkait, baik dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, Jimmi lebih memilih agar kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini dihapuskan dan digantikan dengan pendekatan yang lebih berfokus pada deteksi dini penyakit, screening, pengobatan, dan konseling.

“Perlu ada penjelasan dari Peraturan Menteri yang sesuai dengan bidangnya. Namun, lebih baik jika kebijakan penyediaan alat kontrasepsi ini dihilangkan. Fokus kita seharusnya pada deteksi dini penyakit, screening, pengobatan, dan konseling,” pungkas Jimmi dengan tegas.

Pandangan kritis Jimmi mencerminkan kepeduliannya terhadap dampak jangka panjang dari kebijakan kesehatan terhadap moral dan pendidikan bangsa. Dengan harapan agar kebijakan ini dapat dipertimbangkan lebih matang, Jimmi menekankan perlunya pendekatan yang lebih holistik dan terintegrasi dalam menangani isu kesehatan reproduksi tanpa mengorbankan nilai-nilai moral dan pendidikan yang penting.

“Kami berharap agar semua pihak dapat bersama-sama mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara menyeluruh,” tutup Jimmi, menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa keputusan kebijakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. (adv/dprd/wa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *