kaltimcyber.com. RTRWP Seluas 141 Ribu Hektare Yang Diusulkan Pemkab Kutim Telah Selesai Direview Tim Terpadu – Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang masuk dalam kawasan hutan yang diusulkan Pemkab Kutim dengan luasan 141 hektare telah direview dan dimonitoring oleh tim terpadu Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kutai Timur,
Hal tersebut dikemukakan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat membuka Pesta Budaya Bengen Lepek Majeu di Jalan Poros TNK KM 10, Kecamatan Sangatta Selatan. Dirinya mengklaim telah menerima laporan dari tim terpadu, dimana telah masuk ke Sangatta Selatan termasuk Desa Rindang Benua,. Sabtu (27/05/2023).
“Jadi tidak hanya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, akan tetapi seluas 141 ribu hektare wilayah yang kita usulkan se Kutai Timur akan menjadi rujukan DPRD Kaltim untuk mengetok Peraturan Daerah tentang Tata Ruang”ujar Bupati Ardiansyah
Untuk itu dirinya meminta kepada warga masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut, bisa menahan diri dan bersabar, untuk tidak melakukan aktivitas apapun, sembari menunggu proses perubahan status tata ruang kawasan tersebut selesai.
RTRWP Seluas 141 Ribu Hektare Yang Diusulkan Pemkab Kutim Telah Selesai Direview Tim Terpadu
” Nah ! apabila Perda Provinsi Kaltim tersebut selesai, maka selanjutnya akan di jadikan sebagai rujukan utama oleh DPRD Kutim, untuk selanjutnya dilakukan perubahan tata ruang di kawasan yang selama ini menjadi dambaan warga masyarakat, yang mendiami wilayah yang masuk dalam kawasan perubahan tata ruang” Jelasnya
Terakhir dirinya berharap di tahun 2023, tim terpadu selesai dalam penentuan perubahan tata ruang yang diusulkan dan dapat disetujui.