Bupati Kutai Timur Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja di Pelatihan Berbasis Kompetensi

kaltimcyber.com. Bupati Kutai Timur Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja di Pelatihan Berbasis Kompetensi – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan dua pilar utama jaminan sosial yang harus diperhatikan, yaitu kewajiban perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah untuk sektor informal. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di Balai Latihan Kerja (BLK) Industri Mandiri. Jum’at, (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menyoroti pertumbuhan sektor informal, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri rumahan, yang berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, ia juga mengakui bahwa banyak pekerja di sektor ini, yang ia sebut sebagai “pekerja rentan”, masih kesulitan untuk membiayai jaminan sosial bagi keluarga mereka.

“Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim telah mengambil langkah progresif dengan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan kategori rentan,” ungkap Bupati.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan tersebut, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko sosial di masa depan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, tanpa memandang statusnya, memiliki akses terhadap jaminan sosial yang layak,” tambahnya.

Bupati Ardiansyah juga mengungkapkan pencapaian program ini yang cukup signifikan. Hingga bulan ini, Pemkab Kutim telah berhasil mendaftarkan hampir 95.000 pekerja rentan, dari total target yang ditetapkan sebanyak 160.000 orang. “Ini adalah langkah nyata kami dalam melindungi pekerja di Kutim,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan besar di sektor formal. Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan sejak hari pertama mereka bekerja. “Perusahaan besar wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan mereka tanpa terkecuali,” tegasnya.

Bupati Ardiansyah mengkritik praktik-praktik perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban ini, seperti mengganti kontrak setiap tahun untuk menghindari status karyawan tetap. “Saya berharap praktik semacam itu tidak terjadi di Kutim. Kita perlu kepatuhan penuh dari perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja, terutama dalam hal jaminan sosial,” tambahnya.

Kebijakan yang mewajibkan perusahaan di sektor formal untuk memberikan jaminan sosial dan mensubsidi pekerja di sektor informal menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman, terlindungi, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan setiap pekerja di Kutai Timur dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi, serta berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan daerah. (adv/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *