SANGATTA. Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Mahakam 2023 di Mapolres Kutim, Ketua DPRD Minta Masyarakat Tertib Dalam Berkendaraan – Ketua DPRD Kutim H Joni, S. Sos menghadiri Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Mahakam tahun 2023 yang digelar Polres Kutai Timur (Kutim) di area halaman Mapolres Kutim, Bukit Pelangi pada Senin (10/07/2023) pagi.
Ditemui usai kegiatan, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap dengan adanya operasi yang akan berlangsung selama 11 (sebelas) hari, mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 21 Juli 2023 menjadi salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas.
“Kami akan terus mendukung program kerja Polri dalam hal ini Polres Kutai Timur, tujuannya tidak lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan supaya lebih tertib saat berkendara di jalan raya,” ujarnya.
Dengan mematuhi peraturan yang berlaku terutama saat berkendara, pria kelahiran 1971 ini menyebut, bisa membantu untuk menekan angka kecelakaan yang saat ini masih sangat tinggi terutama pengendara roda dua yang masih mendominasi angka kecelakaan di Indonesia.
“Pastikan sebelum berkendara, kondisi kendaraan memenuhi standar, gunakan helm dan jangan lupa bawa SIM dan STNK yang masih berlaku serta patuhi rambu-rambu lalu-lintas,”pesan Joni.
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Mahakam 2023 di Mapolres Kutim, Ketua DPRD Minta Masyarakat Tertib Dalam Berkendaraan
Sebelumnya dalam arahan nya Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan, jika Ops Patuh Mahakam 2023 bersifat preemtif, preventif, dan represif atau penindakan hukum sesuai dengan amanat dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto.
“Apel gelar pasukan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Ia menambahkan yang menjadi target operasi ini adalah masyarakat pengguna jalan, kendaraan angkutan umum ataupun pribadi, lokasi atau ruas jalan yang rawan kemacetan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kegiatan berlalu lintas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Post Views: 73