Kaltimcyber.com. Faizal Rachman : Beralih Fungsi Lahan Pertanian ke Perkebunan Sawit Dapat Berdampak Pada Ketahanan Pangan – Di tengah pesatnya perkembangan perkebunan sawit di Kutai Timur (Kutim), muncul kekhawatiran serius dari kalangan legislatif mengenai dampak negatif terhadap ketahanan pangan.
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, secara tegas menyuarakan kegelisahannya terhadap alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak terjadi.
Menurut Faizal, peralihan fungsi lahan ini dapat mengancam ketahanan pangan yang selama ini sudah terjaga di daerah tersebut.
Faizal menjelaskan bahwa perhatian serius perlu diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pangan.
“Tantangan ketahanan pangan di Kutai Timur itu bersaing dengan lahan perkebunan. Kita diwajibkan untuk segera mengesahkan Perda Perlindungan Lahan Pangan,” ujarnya dengan nada penuh semangat.
Faizal menyoroti bahwa lahan pertanian yang beralih fungsi ke perkebunan sawit dapat mengganggu ketahanan pangan yang sudah ada. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit cenderung menghasilkan produk yang tidak dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kita ingin mengesahkan Perda itu, tapi harus jelas insentifnya. Petani perlu dorongan untuk tidak mengalihfungsikan lahan berkelanjutan mereka ke perkebunan sawit,” ungkap Faizal Rachman.
Lebih lanjut, Faizal mencatat bahwa harga stabil dan risiko rendah dari perkebunan sawit sering kali menggoda petani untuk mengubah fungsi lahan mereka. Situasi ini, menurutnya, sangat membahayakan ketahanan pangan daerah.
“Jika semua lahan dialihfungsikan ke perkebunan sawit, ketahanan pangan kita bisa hancur. Harus ada keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam menyediakan insentif yang tepat bagi petani,” tegasnya.
Faizal berharap pemerintah akan lebih serius dalam mengalokasikan insentif bagi petani yang mengelola lahan pangan berkelanjutan. Insentif yang jelas dan tepat sasaran diharapkan dapat menjadi solusi untuk mencegah alih fungsi lahan yang semakin marak terjadi.
“Saya selalu mengatakan bahwa lahan-lahan yang masih berpotensi harus terus didampingi agar tetap produktif,” pungkasnya.
Melalui pengesahan Perda Perlindungan Lahan Pangan, diharapkan akan ada langkah konkret untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada dan memastikan bahwa ketahanan pangan di Kutai Timur tetap terjaga.
Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal ini. Ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja, melainkan merupakan tanggung jawab bersama demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Timur. (adv/dprd/wa).