Kaltimcyber.com. Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Jadi Keluhan Para Petani di Empat Kecamatan Ini – Di tengah tantangan yang dihadapi oleh sektor pertanian, para petani di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Kutai Timur, yang meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung, dan Teluk Pandan, kini dihadapkan pada masalah krusial: kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Yusri Yusuf, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Partai Demokrat, menyampaikan keprihatinannya terkait situasi ini, yang menurutnya sangat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.
Dalam wawancara yang dilakukan di Gedung DPRD Kutim pada Senin (19/8/2024), Yusri Yusuf mengungkapkan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi di Dapil II bukan sekadar masalah pasokan, melainkan juga terkait regulasi yang kurang berpihak pada petani.
“Para petani ini kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah tingginya biaya produksi dan harga komoditas yang fluktuatif,” ungkapnya.
Salah satu penyebab utama dari masalah ini, menurut Yusri, adalah dominasi pekebun sawit yang memanfaatkan kelompok tani untuk mendapatkan akses ke pupuk bersubsidi. Hal ini bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada 26 Agustus 2023, yang secara tegas melarang penggunaan pupuk bersubsidi oleh petani sawit.
Sesuai dengan regulasi, hanya sembilan komoditas yang diizinkan menggunakan pupuk bersubsidi, sementara petani sawit harus menggunakan pupuk non-subsidi yang harganya jauh lebih mahal.
“Pekebun sawit yang membentuk kelompok tani dan mengaku sebagai petani, kemudian mengambil porsi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil. Akibatnya, petani yang sebenarnya membutuhkan pupuk tersebut tidak lagi bisa mendapatkannya,” jelas Yusri dengan nada prihatin.
Pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah, seperti urea, NPK, dan NPK FK, memiliki harga eceran tertinggi yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pupuk non-subsidi.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi diatur sebagai berikut: Urea Rp 2.250 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK FK Rp 3.300 per kg, dan Organik Rp 800 per kg. Namun, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, petani harus terdaftar dalam kelompok tani (Poktan), e-RDKK, dan SIMLUHTAN. Ketatnya persyaratan ini semakin memperumit akses bagi petani kecil, terutama yang tidak terorganisir dengan baik.
Yusri Yusuf menekankan bahwa perlu ada evaluasi dan penyesuaian regulasi agar distribusi pupuk bersubsidi lebih adil dan tepat sasaran.
“Saya berharap regulasi yang mengatur tentang ini diperbaiki, sehingga petani dan pekebun sawit mendapatkan porsi yang sama untuk mengakses pupuk bersubsidi ini,” tandasnya.
Menurutnya, keadilan dalam distribusi pupuk sangat penting untuk memastikan semua petani, baik yang menanam komoditas utama maupun sawit, dapat terus berproduksi tanpa terkendala oleh masalah ketersediaan pupuk.
Kelangkaan pupuk bersubsidi telah menyebabkan banyak petani di Dapil II mengalami penurunan hasil panen. Mereka terpaksa mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli pupuk non-subsidi atau bahkan mengurangi penggunaan pupuk, yang pada akhirnya berimbas pada produktivitas lahan pertanian mereka. Kondisi ini memaksa banyak petani untuk mencari alternatif lain, termasuk penggunaan pupuk organik, meskipun efektivitasnya tidak sebanding dengan pupuk kimia bersubsidi.
Yusri Yusuf menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi, serta memberikan pendampingan kepada petani agar mereka dapat memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. Ia juga berharap agar petani di Dapil II lebih terorganisir dan aktif dalam kelompok tani, sehingga hak mereka untuk mendapatkan pupuk bersubsidi bisa lebih terjamin.
Harapan besar kini tertumpu pada langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan pusat untuk mengatasi masalah ini. Dengan distribusi pupuk yang lebih adil dan regulasi yang lebih berpihak pada petani kecil, diharapkan sektor pertanian di Dapil II Kutai Timur bisa kembali bangkit dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah. (adv/dprd/wa)