Berita  

Kembali Mendekam Dibalik Jeruji Besi Usai Kedapatan Membawa Barang Haram

Muara Wahau. Kembali Mendekam Dibalik Jeruji Besi Usai Kedapatan Membawa Barang Haram – Seorang mantan residivis kembali diamankan pihak berwajib, hal tersebut dikarenakan diduga kembali melakukan pekerjaan lamanya.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 176/X/2022/Kaltim / Res. Kutim, Tgl 25 Oktober 2022. Yang kemudian Kapolres Kutim melalui Sat Resnarkoba Polres kutim mengirimkan nama TO (Target Operasi) kepada Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim.

Kapolres Kutim melalui Satresnarkoba menjelaskan, Pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal SatResnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan satu orang pria yang duga melakukan penyalahgunaan narkoba berinisial AB

Polres juga mengungkapkan, AB pada saat itu sedang didalam rumah barakan di Gg. Garuda Rt 14 Ds. Wahau baru Kec. Muara wahau Kab. Kutim. Kepada AB dilakukan intoregasi dan dilanjutkan penggeledahan dan anggota mendapatkan satu poket yang diduga sabu, dimana satu poket sabu tersebut disimpan dibelakang rumah barakan. “Dalam bungkus dalam tas kecil warna hitam, terdapat beberapa plastik klip, dan dua buah Hp” ujar Satresnarkoba Polres Kutai Timur.

Barang bukti berhasil disita Satresnarkoba Polres Kutim

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polres Kutim melalui Satresnarkoba di antaranya berupa satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 24,18 gram beserta plastik pembungkusnya, satu tas plastik warna hitam tempat menyimpan sabu, tas kecil warna hitam tempat menyimpan sabu, beberapa lembar plastik klip, dan dua buah hand phone

Adapun pasal yang akan menjerat pelaku tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi

Kembali Mendekam Dibalik Jeruji Besi Usai Kedapatan Membawa Barang Haram

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Sub, atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman “

Atas kejadian tersebut AB yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Rb.07)

Post Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *